`Ariyah adalah
memberikan manfaat dari suatu barang kepada orang lain, tanpa mengurangi nilai
barang tersebut. Dengan kata lain, barang tersebut boleh dipinjam untuk
dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, dan setelah itu harus dikembalikan dalam
keadaan semula, dengan catatan tidak boleh terjadi kerusakan sedikit pun. Jadi,
setiap barang yang dapat diambil manfaatnya tanpa mengakibatkannya rusak atau
berkurang nilainya, boleh di- pinjamkan.
Kewajiban
mengembalikan barang pinjaman dalam keadaan seperti semula ini ditegaskan dalam
hadis. Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda "Pinjaman wajib
dikembalikan, dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar." (HR. Abu
Dawud dan Tirmizi)
Hukum
meminjamkan suatu barang, ada empat.
1.
sunnah dengan tujuan
saling tolong-menolong antar sesama.
2.
wajib, misalnya
meminjamkan mukena untuk sholat bagi orang yang membutuhkannya.
3.
haram, apabila
meminjamkan suatu barang untuk keperluan maksiat atau kejahatan.
Rukun
pinjam-meminjam.
1.
syarat bagi yang
meminjamkan, adalah memiliki hak sepenuhnya atas barang tersebut. Oleh karena
itu si peminjam dilarang meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain, karena
barang tersebut bukan miliknya. Dalam hal ini anak kecil dan orang yang
dipaksa, tidak sah meminjamkan.
2.
yang meminjam
haruslah orang yang berhak menerima kebaikan dan bertanggung-jawab. Dengan
demikian anak kecil dan orang gila tidak berhak mendapatkan pinjaman.
3.
barang yang dipinjam
haruslah:
a.
memberi manfaat.
b.
tidak rusak akibat
dimanfaatkan sesuai fungsinya.
4.
ijab qobul,
kesepakatan antara peminjam dan pemilik barang yang meminjamkan.
Apabila barang yang
dipinjam itu rusak, selama dimanfaatkan sebagaimana fungsinya, si peminjam
tidak diharuskan mengganti, Sebab pinjam-meminjam itu sendiri berarti saling
percaya- mempercayai. Akan tetapi kalau kerusakan barang yang dipinjam akibat
dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh sebab lain, maka wajib
menggantinya. Shofwan bin Umaiyah menginformasikan, Sesungguhnya Nabi saw. telah
meminjam beberapa baju perang dari shofwan pada waktu Perang Hunain. Shofwan
bertanya: "Paksaankah, ya Muhammad?" Rosulullah saw. menjawab:
"Bukan, tetapi pinjaman yang dijamin". Kemudian (baju perang itu)
hilang sebagian, maka Rosulullah saw. mengemukakan kepada shofwan akan
menggantinya. Shofwan berkata: "Saya sekarang telah mendapat kepuasan
dalam Islam." (HR. Ahmad dan Nasai).
sumber :http://pustaka.abatasa.com/pustaka/detail/fiqih/muamalah/691/pinjam-meminjam-ariyah.html
#bismillah, mulai hari ini saya bertekad untuk meminjamkan barang yang dititipkan Allah kepada saya untuk sesuatu yang bermanfaat. Allah, saya menyesal kemaren. Astaghfirullah.. saya kurang selektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar